• Gisa FM News

    Senin, 25 Desember 2017

    Cara Mendirikan Radio Komunitas

    Cara Mendirikan Radio Komunitas - Proses, Perizinan, Tahapan

    RADIO Komunitas (Community Radio) adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas.

    Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas (Community Radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal" atau "radio gelap" dan sering juga disebut-sebut sebagai "pencuri frekuensi" oleh pemerintah.

    Sejak UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.

    Menurut UU tadi, siaran radio adalah sebuah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

    Jenis-Jenis Lembaga Penyiaran Radio menurut UU No 32/2002 ada empat, yakni
    a. Lembaga Penyiaran Publik;
    b. Lembaga Penyiaran Swasta;
    c. Lembaga Penyiaran Komunitas;
    d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.

    Lembaga Penyiaran Publik adalah radio milik negara atau radio pemerintah, yakni Radio Republik Indonesia (RRI). Bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

    Biaya operasional dari APBN. Krunya berstatus PNS Kementerian Keuangan yang dipekerjakan pada LPP RRI.

    Lembaga Penyiaran Swasta yakni radio swasta, radio komersial. Radio siaran swasta yaitu radio penyiaran yang dikelola oleh perusahaan media (radio).

    LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio.

    Cara mendirikan radio swasta terutama berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Baca: Syarat Pendirian Radio.

    Jenis radio inilah yang kini menguasai udara Indonesia. Krunya swasta, berstatus karyawan perusahaan yang mendirikannya (swasta). Pendapatan dari iklan dan usaha lainnya. Umumnya, penyiar radio swasta merupakan tenaga kontrak yang bisa dipecat kapan saja. Kasian ya? :) Honor siaran di kisaran Rp5000 hingga Rp5000 per jam. Ad ajuga penyiar yang digaji per bulan.

    Lembaga Penyiaran Komunitas atau Radio Komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas.

    Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. LPB memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

    Lembaga Penyiaran Berlangganan terdiri atas:
    a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
    b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
    c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial

    Frekuensi Radio Komunitas
    Pemancar radio komunitas dialokasikan pemerintah antara 107,1 hingga 107,9 MHz.

    Frekuensi di bawah 107 (antara 87 - 107 Mhz) diperuntukkan bagi Radio Komersial (Lembaga Penyiaran Komersial) dan Radio Pemerintah (Lembaga Penyiaran Publik).

    Cara Mendirikan Radio Komunitas
    Untuk mendirikan radio komunitas, pertama-tama harus menyiapkan peralatan yang dibutuhkan:

        Komputer.
        Audio Console --sering disbeut Mixer-- untuk "mencampur" (to mix) suara dari mikrofon dan musik yang diputar di komputer.
        Sound Processor --pengolah suara, untuk meratakan suara dan mengatur balance bass, treble, middle.
        Microphone dan Stand .
        Pemancar FM --terdiri dari dua bagian, yaitu exciter dan booster.
        Perlengkapan Antena: kabel antena, tower, dan antena.

    Exciter = pembangkit sinyal frekuensi FM (oscilator PLL) dan memodulasi stereo (Encoder).
    Booster = penguat power dari exciter untuk selanjutnya dipancarkan melalui Antena.

    Tahapan Mendirikan Radio Komunitas
    Terdapat  Lima Tahapan Utama dalam mendirikan Radio Komunitas:

    Tahap I Sosialisasi Pendirian dan Pembentukan Panitia.

        Pertemuan dengan seluruh warga atau perwakilan warga atau perwakilan komunitas yang akan menjadi target layanan radio komunitas.
        Uraikan dalam pertemuan tersebut tentang kebutuhan akan adanya media untuk penyampaian informasi
        Uraikan juga dalam pertemuan tersebut mengenai Radio komunitas sebagai salah satu media informasi dan manfaat yang didapatkan jika didirikan radio komunitas.
        Uraikan juga kemudahan dalam melakukan pengelolaan Radio Komunitas
        Bila sepakat untuk didirikan radio komunitas, segera lakukan pembentukan Panitia dengan memastikan  seluruh komponen masyarakat/komnuitas  terwakili dalam kepanitiaan
        Lakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun dengan partisipasi dari seluruh masyarakat/anggota komunitas
        Galang dukungan tanda tangan masyrakat/warga/anggota komunitas yang berisi pernyataan mendukung pendirian radio komunitas dengan minimal tandatangan sebanyak 250 tanda tangan.


    Tahap II Pembangunan Pemancar dan Studio

        Pastikan pada tahapan ini, kebutuhan minimal perangkat siaran sudah didapatkan
        Libatkan seluruh komponen masyarakat/anggota komunitas dalam proses pembangunan Pemancar dan studio.
        Bila Perangkat Pemancar dan studio sudah selesai dibangun, maka kerja Panitia Pembangunan selesai, dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya melakukan pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yang bertindak sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan, serta pembentukan  Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) yang bertindak sebagai Lembaga eksekutif.


    Tahap III Pembentukan DPK dan BPPK

        Untuk tahapan ini, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran DPK yang bertugas menentukan kebijakan pengelolaan radio Komunitas dalam semua aspeknya
        Pada tahapan ini pula, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran BPPK yang bertugas dalam melakukan pengelolaan radio Komunitas dan melakukan penyusunan  program penyiaran sesuai dengan arahan kebijakan yang diputuskan oleh jajaran DPK
        Susunan kepengurusan BPPK dalam standard umum organisasi radio komunitas adalah : Ketua BPPK, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Penyiaran, Ketua Bidang Pemberitaan, Ketua Bidang Teknik,Ketua Bidang Administrasi dan Umum
        Aspek yang terpenting dalam tahapan ini adalah memastikan bahwa seluruh komponen yang ada dalam komunitas harus terwakili dalam kepengurusan


    Tahap IV :  Tahap Penyusunan dan Implementasi Program Siaran

    Pada tahapan ini lakukan penyusunan hal-hal yang terkait aktivitas siaran, antara lain :

        Tetapkan waktu siaran yang paling realistis dari sisi ketersediaan sumber daya. Usahakan minimal 4 jam per hari
        Indentifikasi karakteristik komunitas, kebutuhan komunitas, keberadaan kelompok atau lembaga dalam komunitas untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program siaran
        Susun program siaran menjadi Program Informasi (30%), Program Edukasi (55%), Program Hiburan (10%), dan Iklan Layanan Masyarakat (5%)
        Lakukan penetapan petugas penyiar dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada di masyarakat/komunitas, misalnya : Siaran Kesehatan dihandle oleh kader Posyandu, Siaran Keluarga dihandle oleh kader PKK, Siaran remaja dihandle oleh karang taruna, Siaran Religius dihandle oleh DKM Musholla, Dan lain sebagainya ...
        Kumpulan seluruh media yang dapat dijadikan sebagai materi siaran, misalnya Buku, majalah, koran, internet, siaran TV, Selebaran, brosur, risalah pertemuan warga,
        Indentifikasi pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai nara sumber dalam kegiatan siaran
        Gali segalan informasi yang berkaitan dengan sejarah dan aktivitas lokal untuk dijadikan sebagai bahan siaran
        Berikan keyakinan kepada seluruh warga komunitas bahwa siapa saja biasa siaran, sepanjang tidak memiliki cacat bisu tuli.
        Hal terpenting dalam tahapan ini adalah aspek implementasi program siaran yang telah disusun bersama.
        Program Penyiaran dilakukan dengan hanya melalui frekuensi yang memang diperuntukkan untuk radio komunitas, yaitu pada frekuensi FM 107.7 Mhz s/d FM 107.9 Mhz


    Tahap V Penyususan dan Implementasi Rencana Keberlanjutan

    Pada tahapan ini lakukan penyusunan rencana keberlanjutan dan memastikan aspek impelemntasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.  Aspek keberlanjutan tersebut di antaranya adalah :

    1.  Aspek Sumber Daya Manusia,
    Melakukan pelatihan baik pelatihan internal maupun external memberikan reward kepada personil yang terlibat, misalnya pemberian sertifikat, ID card Pers, ID card Penyiar, utusan mewakili lembaga

    2.  Aspek Kuangan

        Galang dana dan Sponshorship untuk dana operasional
        Pembuatan dan penawaran Iklan Layanan Masyarakat kepada pemerintah
        Merancang program off air yang diharapkan menghasilkan dana sisa hasil kegiatan

    3.  Aspek Legal
    Menggalang dukungan dari aparat pemerintahan setempat untuk berkenan menerbitkan surat rekomendasi.
    Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan perijinan ke KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)

    Jika tahapan-tahapan pendirian Radio Komunitas mengikuti tahapan tersebut di atas, diharapkan dapat memudahkan pengurus radio komunitas untuk melakukan penyusunan dokumen kelayakan pendirian Radio Komunitas sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perizinan, serta dapat memastikan lulus uji verifikasi faktual di lapangan untuk selanjutnya masuk ke tahapan Evaluasi Dengar Pendapat untuk mendapat Rekomendasi Kelayakan mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).

    Langkah Paling Awal dalam Mendirikan Radio Komunitas
    Langkah paling awal dalam mendirikan radio komunitas adalah menyelesaikan proses internal keradioan yaitu :

        Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)
        Copy Dukungan 250 Lembar KTP
        Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
        Pembuatan IMB Studio Radio
        Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)


    Langkah berikutnya mengurus izin ke KPID:

        Pengambilan Buku Panduan
        Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
        Verifikasi Administratif
        Verifikasi Faktual
        Evaluasi Dengar Pendapat KPID
        Evaluasi Internal KPID
        Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
        Masa Uji Coba Siaran
        Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
        Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran

    Biaya Perizinan Radio Komunitas: Gratis!
    Tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan izin Radio Komunitas di KPID alias Gratis.

    Biaya lain tetap ada, selain memberi peralatan siaran dan membangun "gedung" studio siaran:

        Foto kopi berkas – berkas data administratif
        Proses ke Notaris – IMB dan HO (Hinder Ordonantie)
        Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHPF).
        Besaran biayanya bisa dilihat Ditfrek Postel.

    Demikian cara mendirikan Radio Komunitas sebagaimana bisa disimak di situs web resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Kalau sudah jadi radionya, silakan miliki buku-buku saya tentang radio berikut ini biar manajemen dan krunya profesional dalam mengelola dan siaran (pesan kepada penerbitnya: www.nuansa.co).
    >
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 blogger-facebook:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Cara Mendirikan Radio Komunitas Rating: 5 Reviewed By: gisafm
    Scroll to Top